
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Sebanyak 57 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus berjuang.
Langkah kongrit ke 57 pegawai KPK itu dengan berkirim surat ke Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat yang dikirim ke 57 pegawai KPK itu, meminta Jokowi untuk menetapkan mereka sebagai ASN.
“57 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat menjadi Aparatur Sipil Negara berdasarkan TWK Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyurati Presiden Joko Widodo. Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden,” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan.
Mereka ini gagal diangkat sebagai ASN karena gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus berjalan. Dan surat yang mereka kirim telah masuk ke Sekretariat Negara, Senin, 23 Agustus 2021.
Hot,am menjelaskan, meskipun Komnas HAM dan Ombudsman telah melaporkan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan sejumlah pelanggaran lainnya, tetapi proses hukum atas perkara tersebut dinilai ‘jalan ditempat’.
“Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal dan beberapa pelanggaran lain. Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN,” ujarnya yang dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 23 Agustus 2021. (***)