
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) 68/2021 untuk pemberian persetujuan presiden terhadap Rencana Peraturan Menteri (RPermen) dan rencana Peraturan Kepala Lembaga (RPerka).
Perpres 68/2021 yang mengatur Permen dan Perka ini sudah ditandatangi Presiden Jokowi pada tanggal 2 Agustus 2021 lalu.
Dan saat ini, Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung telah mensosialisasikan ke kementerian dan lembaga.
“Peraturan ini untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral,” dikutip dari website setkab.go.id, Kamis, 26 Agustus 2021
Selain itu, Perpres ini juga bertujuan agar Permen dan Perka tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha. Peraturan ini juga untuk menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional.
Lebih jauh lagi, Persetujuan Presiden terhadap RPermen dan RPerka untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
“Untuk persetujuan Presiden diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam Sidang Kabinet/Rapat Terbatas,” penjelasan salah satu pasal dalam Perpres tersebut.
Rancangan peraturan tersebut disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, arahan Presiden, atau pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
“Setiap RPermen dan RPerka yang akan ditetapkan menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden,” ditegaskan dalam pasal yang lainnya. (***)