
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Presenter dan bintang film Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Demak, Jawa Tengah oleh pelapor bernama Abdul Malik.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani diundang oleh penyidik Polres Demak, Jawa Tengah, Senin 9 Agustus 2021 untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dibuat Abdul Malik.
Kuasa hukum Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh membenarkan bahwa Nikita Mirzani, diundang ke Polres Demak untuk dimintai klarifikasi.
“Iya benar, saya sudah mendengar dari penyidik,” kata Alexander Kilikily Umboh dikutup tribunews.com.
Alexander menceritakan bahwa Abdul Malik, kliennya melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik
Alexander mengatakan kalau Abdul Malik menerima tagging dari instagram story akun instagram wanita yang akrab disapa Niki itu, Rabu, 9 Juni 2021 pukul 21.00 WIB.
“Saudari NM memajang dua foto klien kami. Pertama klien kami dilingkari wajahnya atau ditandai. Kedua dengan tulisan menuduh dan profokatif tanpa alasan dan bukti apapun terkait klien kami,” ucapnya.
“Bahkan, saudari NM mengirimkan pesan lewat Direct Mesaage (DM) ke akun instagram klien kami (Adam Malik) dengan ancaman dan hinaan banyak kata-kata kasar didalam sana,” sambungnya.
Padahal kliennya, Abdul Malik sama sekali tidak kenal dekat dengan janda anak tiga itu, jelas Alexander.
Alexander menyebut unggahan Nikita Mirzani berdampak besar kepada Abdul Malik. Jika didiamkan, maka kasus dugaan pencemaran nama baik akan menambah gangguan hidup dari pelapor.
“Besar harapan klien kami ini dapat dipertanggungjawabkan oleh saudari NM agar NM bisa dapat memulihkan kembali nama baik klien kami,” pungkas Alexander Kilikily Umboh. (***)