
“Vaksin yang tersedia adalah Sinovac, Moderna, Pfizer tergantung kesediaan vaksinnya apa yang bisa digunakan dari tiga jenis vaksin tersebut,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari wartaekonomi Rabu, 4 Agustus 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Siti Nadia mengatakan, sebelum ibu hamil melakukan vaksinasi, sangat dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah. Standar tekanan darah bagi masyarakat umum sebesar 180, sedangkan bagi ibu hamil tidak diperbolehkan melebihi 140/90. Karena bisa jadi ibu hamil memiliki penyakit hipertensi. “Selanjutnya, ibu hamil dengan kaki bengkak, sering sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah 140 maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS untuk penanganannya. Kalau sudah terkendali, baru sudah bisa divaksinasi,” jelasnya lagi. Selain itu, pemberian vaksinasi dosis pertama kepada ibu hamil dapat dilakukan pada trimester kedua kehamilan. Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, vaksinasi harus ditunda. Sementara pemberian dosis kedua, disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan. “Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah penyakit jantung, asma, dan HIV. Kalau terkendali, bisa mendapatkan vaksinasi,” jelasnya. (***)