
BERITABATAM.COM, Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi pimpin rapat koordinasi penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, di ruang Rupat Kantor Bupati Natuna, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Natuna ditunda sampai batas waktu belum ditentukan lantaran masih dalam situasi pandemi covid-19 dan pemberlakuan PPKM level 4.
Delapan desa akan melaksanakan Pilkades serentak ini antara lain, Desa Jermalik, Desa Pangkalan, Desa Subi, Desa Terayak, Desa Tanjung Kumbik Utara, Desa Setumuk, Desa Pian Tengah dan Desa Limau Manis.

Dengan rincian biaya yang dituntaskan dalam rapat tersebut, dengan keputusan biaya pelaksanaan Pilkades akan ditanggung Pemda Natuna sebesar Rp 30 juta setiap desa, sehingga total keseluruhan Rp 240 juta.
Sementara itu pengadaan masker, handsanitizer bersumber dari Dana Desa (DD).
Penundaan tahapan Pilkades tahun 2021, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor : 141/3551/BPD, tertanggal 21 Juli 2021. Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.

Kemudian menyusul surat Mendagri nomor : 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021. Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa Covid-19.
Rakor ini juga dihadiri Pj Sekda Natuna, Forkopimda, Ketua Komisi I DPRD Natuna, perwakilan OPD dan sejumlah Camat. (advetorial)