
BERITABATAM.COM, BATAM – Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial ARA dan DG berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan Oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).
Terdapat 4 Laporan Polisi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021.
Menurut keterangan para korban, kejadian hampir sama dimana malam harinya memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. Namun di pagi harinya saat motor hendak digunakan, motor sudah tidak berada di tempat atau dicuri oleh tersangka” ungkap Husnul Afkar.
“Adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Juli 2021, Laporan Polisi nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 14 Agustus 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Agustus 2021, dan Laporan Polisi nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri, Tanggal 24 Agustus 2021” tambahnya lagi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor diwilayah Kota Batam dan untuk menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG″ Tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
“Dari pengakuannya kedua tersangka telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali diwilayah Kota Batam, namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut. Kami akan terus lakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang stastusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk barang bukti curanmor yang sudah kita amankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan pada inisial ARA dan DG kita amankan juga 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian. (***)