
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021.
Sebelumnya PPKM darurat telah di terapkan sejak 3 Juli 2021 khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali, hingga kemudian diikuti oleh beberapa wilayah luar pulau Jawa seperti halnya Kota Batam.
Diketahui bahwa sebelumnya pemerintah banyak pengeluarkan istilah terkait pembatasan kegiatan/mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Beberapa istilah tersebut seperti halnya PSBB, PPKM darurat, PPKM level 4 dan PPKM level 3.
Pemerintah menegaskan bahwa diperpanjang atau tidaknya masa PPKM, didasarkan atas kondisi masing-masing wilayah pasca tanggal 2 Agustus sebagai masa berakhirnya PPKM.
Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bahwa penerapan PPKM dinilai berdampak pada pembatasan aktivitas dan mobilitas masyatakat, hingga dianggap dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Pada masa penerapan PPKM darurat baru di terapkan, Luhut sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada publik atas hasil yang belum optimal.
Namun demikian pihaknya mengaku akan terus berusaha dengan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penanganan pandemi Covid -19 ini. (dodi)