
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dan diberhentikan sebagai jaksa sekaligus pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung (Kejagung) per 6 Agustus.
Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021.
Pinangki dipecat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.
“Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari cnnindonesia.com.
Pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, ujar Leonard.
Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan itu dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS.
Pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 tahun 2017.
“Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Atas pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya Nomor 164 Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2020 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS. (*)