
BERITABATAM.COM, TEMBILAHAN – Selain tidak memiliki izin operasi, praktek kesehatan tradisional berinisial RST yang berada di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, Kabupaten Inhil ternyata meracik obat-obatan sendiri.
“Kami juga menanyakan beberapa obat yang diberikan kepada pasien untuk dikonsumsi dan ternyata obat tersebut diraciknya sendiri,” sebut Kasat Pol PP Inhil, Marta Haryadi.
Marta mengatakan bahwa pemiliki praktek berinisial ZU kesehatan tradisional berinisial RST ini sempat keberatan saat tim dari BPOM Tembilahan meminta menunjukan tempat penyimpanan obat-obatan.
“Awalnya Ia keberatan,” sebut Martha.
Tapi ZU tidak bisa berbuat apa-apa, ZU dengan terpaksa menunjukkan tempat penyimpanan obatnya di kamar belakang rumah yang ditempatinya.
“Di kamar belakang, tim menemukan beberapa kardus yang berisikan jenis obat didalamnya,” sebutnya
Saat melakukan pengecekan, BPOM Tembilahan juga menemukan obat-obatan yang sudah kadaluarsa.
“Tim juga mendapati obat yang sudah kadaluarsa atau expired,” jelasnya.
Penutupan praktek kesehatan tradisional RST ini dilakukan oleh Satpol PP Inhil, BPOM Tembilahan, Dinkes Inhil dan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan.
(ragil hadiwibowo)