
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Menjelang hari kemerdekaan 17 Agustus 2021, diketahui PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan berdamai dengan Roll Royce.
Perdamaian yang terjadi 12 Agustus 2021 ini terkait dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan PT Garuda Indonesia terhadap Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce) pada 12 September 2018 lalu.
Diketahui bahwa gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun nomor register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).
“Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi,” demikian mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang diteken Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio, Senin, 16 Agustus 2021.
Berdasarkan perjanjian perdamaian di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018. Kasus tersebut diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, mengutip dw.com, PT Garuda Indonesia Tbk menggugat Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Limited atas dugaan kecurangan dalam perjanjian.
Perseroan mengajukan gugatan pada 12 September 2018 kepada Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Limited untuk membatalkan perjanjian perawatan mesin pesawat antara perseroan, tergugat terkait dengan Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036 yang membuktikan para tergugat melakukan perbuatan curang terkait dengan perjanjian. (***)