
BERITABATAM.COM, TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku tindak Pidana Narkotika.
Pelaku diringkus di Jl. Mayang Sari kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Sabtu 15 Agustus 2021.
Berdasarkan rilis dari humas Polresta Tanjungpinang, kasus terungkap Kamis, 12 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapat informasi seorang pria (RA) memiliki, menyimpan dan menjual sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pukul 21.00 WIB Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap (RA) yang pada saat itu sedang berada di depan rumah.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr.
Sabu itubkatanya disimpan di dalam kantong bagian kiri celana. Petugas juga menggeledah kamar pria itu dan ditemukan 1 buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan 1 unit HP VIVO warna hitam merah.
Selanjutnya (RA) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, “terang Kasatres Narkoba. (***)