
BERITABATAM.COM, ANAMBAS – Banyak cara yang dilakukan orang untuk mendapatkam keuntungan. Bahkan dengan cara-cara telarang.
Di Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.seorang pria berperan sebagai Mucikari PSK.
Ia meraup keuntungan Rp200 ribu per transaksi antara calon pelanggan dan PSK.
Mucikari, M di Anambas menjalankan aksinya melalui pesan WhatsApp (WA).
Aksi Mucikari M ini tercium pihak Polres Anambas. Ia berhasil diciduk di kamar salah satu hotel di Tarempa Anambas, Kepri.
“Mucikari mendapatkan fee sebesar Rp200 ribu per transaksi, “ujar Kapolres Anambas melalui Kasatreskrim Polres Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang, Sabtu 28 Agustus 2021.
Rifi mengungkapkan aksi M telah berlangsung sebanyak dua hingga tiga kali.
“Namun dalam kasus ini tidak ada melibatkan anak di bawah umur atau pelajar, “ujar Kasatreskrim saat konfrensi pers.
Tersangka M akan dijerat melanggar Pasal UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE Ps. 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP, “sebut Rifi. (***)