
BERITABATAM.COM, BANYUWANGI – Hakim Khamozaru Waruwu nyaris mendapat bogem mentah Yunus Wahyudi, usai bacakan putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Sambil berteriak menuju meja Hakim Khamozaru Waruwu, terdakwa Yunus Wahyudi yang dikenal sebagai aktivis anti masker ini mencoba melayangkan kepalannya ke arah hakim.
Dalam persidangan itu, Hakim Khamozaru Waruwu memvonis 3 tahun karena menyebarkan hoaks dan jemput paksa pasien covid pada Oktober 2020 lalu.
“Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi,” katanya Humas PN Banyuwangi, Didiek Prayoga, Kamis, 19 Agustus 2021.
Disebutkannya, vonis 3 tahun yang dibacakan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Soalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 4 tahun kurungan.
Beruntung hakim tidak mengalami luka atau cidera atas tindakan penyerangan Yunus.
Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (***)