
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Bantuan langsung tunai untuk karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pandemi dikabarkan telah cair, dan siap disalurkan.
Untuk memastikan apakah namanya masuk dalam daftar tersebut, banyak yang mencari link cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di internet.
Jangan risau, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan RI, yaitu pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id .
Jika laman tersebut tidak bisa, kalian dapat periksa di link cek BLT BPJS Ketenagakerjaan pada https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disebut juga bantuan subsidi upah atu BSU. Gunakan data yang Anda miliki.
Seharusnya selama Anda memenuhi syarat dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BPJAMSOSTEK, Anda akan menerima manfaat ini.
Melansir suara.com, cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
Geser halaman ke bawah hingga menemukan bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Isikan data sesuai kolom yang meliputi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Centang kode captcha
Klik “Lanjutkan”
Setelah loading, sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan.
Perlu diingat bahwa terkadang laman bpjsketenagakerjaan.go.id memiliki traffic yang tinggi sehingga sulit diakses. Cobalah lagi beberapa jam kemudian.
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat yang harus dipenuhi sebenarnya tak sulit, dan idealnya memang merupakan kondisi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4 ini.
Merupakan pekerja atau karyawan Warga Negara Indonesia.
Merupakan karyawan penerima upah atau gaji.
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kondisi UMR atau UMK di atas Rp 3.500.000, maka batas yang digunakan adalah UMR atau UMK tersebut dengan pembulatan ke seratus ribuan.
Merupakan karyawan yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dna jasa, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan.
Jumlah Total Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Peserta yang Menerima Manfaat
Jika menilik pada edaran yang diberikan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, besaran dana yang dicairkan untuk program ini sendiri adalah Rp 947.499.000.000.
Dana ini secara resmi dicairkan pada hari Selasa lalu, 10 Agustus 2021.
Untuk jumlah penerima manfaat sendiri dari data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah sejumlah 947-499 orang di seluruh area yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4. Jadi masing-masing akan menerima manfaat sebesar Rp 1.000.000. (***)