
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Agar tidak gagap dalam melakukan perjalanan, silahkan terlebih dahulu cek syarat perjalanan untuk berpergian menggunakan transportasi.
Untuk itu, agar lancar saat kita berpergiaan itu, maka cek syarat perjalanan tersebut di aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk cek syarat perjalanan ini merupakan aturan baru yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini mulai diberlakukan, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Langkah ini diambil merupakan sebuah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Indonesia.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan menyatakan PeduliLindungi ini disyaratkan untuk perjalanan semua moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan kereta api.
Untuk merealisasikan kebijakan ini telah diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yagn telah diterbitkan Kemenhub. (***)