
BERITABATAM.COM, TANJUNGPINANG – Sebuah aksi praktek ilegal di pasar tradisional Tanjungpinang sudah berlangsung lama. Namun belum bisa diselesaikan.
Praktek itu berkaitan sewa menyewa lapak yang dikelola BUMD Kota Tanjungpinang (PT Tanjungpinang Makmur Bersama) di Pasar Baru I dan Pasar Baru II serta Pasar Bestari Bintan Center.
Modusnya, pedagang menyewakan lapak yang sudah mengikat perjanjian dengan BUMD Kota Tanjungpinang kepada pedagang lainnya.
Sewa menyewa antar pedagang ini tanpa sepengatahuan BUMD Kota Tanjungpinang. Parahnya, harga sewa lapak dipatok hingga Rp1 juta per lapak per bulan.
Padahal walau bervariasi, harga sewa lapak itu maksimal Rp250 ribu per lapak per bulan
Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Fahmi mengakui transaksi ilegal itu sudah berlangsung lama.
“Memang betul, ditemukan ada lapak yang disewakan penyewa lapak pertama ke pedagang lain mencapai Rp1 juta per bulan, “ujar Fahmi, Selasa 31 Agustus 2021.
Dikatakannya, sesuai perjanjian sewa-menyewa lapak dengan BUMD Kota Tanjungpinang, penyewa dilarang untuk menyewakan kembali lapak tersebut kepada pihak lain.
“Penyewa lapak dilarang berbisnis lapak. Dan dapat membatalkan perjanjian di luar sepengatahun kami,” ujarnya.
Ditanya untuk memberantas hal itu, Fahmi mengakui akan membenahinya.
“Insha Allah akan kita benahi secara Perlahan-lahan. Ke depan, agar lapak-lapak itu betul-betul disewa pedagang sendiri, “ujarnya.
Disampaikannya, BUMD Tanjungpinang ke depan akan melakukan pendataan kembali terhadap lapak yang disewa pedagang. (***)