BerandaPERISTIWAAlamak! Pria di Mojokerto Kaya Mendadak dari Penjualan Obat Aborsi

Alamak! Pria di Mojokerto Kaya Mendadak dari Penjualan Obat Aborsi

BERITABATAM.COM, Mojokerto – Seorang pria di Mojokerto bernama Dianus Pionam (DP) mendadak viral karena memiliki harta setengah triliun lebih atau sekira Rp531 miliar hasil jual obat aborsi.

Diduga, harta setengah triliun lebih itu didapat DP dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) obat ilegal, satu diantaranya obat aborsi.

Adanya transaksi mencurigakan hingga mencapai setengah triliun lebih tersebut membuat tim Bareskrim turun tangan dan mengamankan DP di Mojokerto.

“Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan joint investigation dan ungkap TPPU yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 16 September 2021.

Seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, pengungkapan kasus ini pertama kali dilakukan di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh orang tersangka. Mereka ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi.

Setelah didalami, polisi mencurigai ada transaksi keuangan yang janggal dari hasil kejahatan yang dilakukan seorang bernama DP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan, tersangka membeli obat ilegal tersebut di luar negeri kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi bernama Awi atau Flora Pharmacy.

Tersangka kemudian memerintahkan kurirnya untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut ke berbagai wilayah di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya.

Setelah menerima pembayaran tersangka DP menggunakan uang tersebut untuk disebar di rekening miliknya dan dalam bentuk deposito, asuransi, serta reksadana.

“Padahal di Indonesia yang lakukan kaya gini-gini di berbagai tempat laut, hutan, pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak. Sehingga dengan demikian ini bisa jadi momentum kepada kami semua untuk langkah lebih lanjut dan kompak seperti dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini,” kata Mahfud.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, kasus ini merupakan joint investigation antara Bareskrim dengan PPATK.

“Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami kungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto,” ujar Agus.

Ada pun dalam kasus ini sejumlah barang bukti yang diamankan adalah sisa obat yang diedarkan berupa Favipiravir/Favimex jumlah 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pak, Crestor 10 mg jumlah 5 pak, hingga Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pak.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img