
BERITABATAM.COM, KARIMUN – Berdasarkan hasil LHP BPK Nomor 22/LHP/XVIII.TJP/12/2017, sejumlah pejabat tinggi di antaranya, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, Sekdakab Karimun Muhammad Firmansyah, dan beberapa lagi pejabat tinggi di Pemkab Karimun, serta sejumlah pejabat teras di instansi vertikal lainnya, harus mengembalikan uang ke kas negara.
Dalam laporan itu, total uang negara yang harus dikembalikan ke kas negara karena diduga salah penganggaran, sebesar Rp1,106.700.000. Utang ini sebagian sudah diangsur para pejabat tersebut.
Seperti pejabat politis, Wakil Bupati Anwar Hasyim tercatat harus mengembalikan Rp596.700.000. Anwar Hasyim dua kali mengangsur dengan total Rp396.700.000, per Mei 2021.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah juga tercatat telah menerima sebesar Rp176.450.000. TS Arif Fadillah tercatat sudah melunaskannya, sehingga dalam laporan itu tertera kata LUNAS.
Sekdakab Karimun jgua demikian. Dari uang yang pernah diterimanya sebesar Rp73.950.000, dia juga sudah melunasinya. Atas nama Syamsuardi tercatat datanya sebagai Asisten Administrasi Umum juga tercatat sudah mengembalikannya.
Selain nama-nama di atas masih ada yang terhutang, termasuk sejumlah pejabat di instansi vertikal. Dalam surat perintah tugas, Inspektur Daerah, Dedi Hardiman mengemban tugas sebagai pihak yang melakukan penagihan, dibantu dengan beberapa staf-nya di Kantor Inspektorat Daerah Karimun.
Kabar beredar bahwa honor yang mereka terima saat itu masuk sebagai anggota Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Hanya saja, kemungkinan ada kesalahan pemberian honor, sehingga uang yang sudah diterima sebelumnya harus dikembalikan.
Terkait hal ini, Sekdakab Karimun Muhammad Firmansyah tidak bersedia dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021). Sementara Dedi Herdiman yang juga coba dihubungi juga tidak aktif ponselnya. (***)