
BERITABATAM.COM, Anambas – Dua kapal asing yang telah menjarah sumber daya perairan Anambas ditenggelamkan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Eksekusi penenggelaman dua kapal itu berlangsung Minggu 26 September 2021 dipimpin langsung Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH.
Dua Kapal Ikan Asing (KIA) itu masing-masing KIA KG 94059 TS dan KIA BT 97901 TS.
“Dua KIA itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. KIA berbendera Vietnam telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena dinyatakan bersalah telah melakukan ilegal fishing, “ungkap Roy Huffington Harahap, SH.
Rincinya kata Roy, eksekusi didasari putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR.
“Alhamdulillah, eksekusi pemusnahan berjalan lancar berkat bantuan dari masyarakat. Kemungkinan rongsokan kapal di dasar laut menjadi rumpon ikan, “ujar Alumni Unand Padang ini. (***)