BerandaKEPRIBATAMHotel dan Restoran di Batam Dapat Relaksasi Pajak

Hotel dan Restoran di Batam Dapat Relaksasi Pajak

BERITABATAM.COM, Batam – Hotel dan Restoran di Batam mendapatkan relaksasi pajak berupa penghapusan denda dan bunga pajak periode tahun 2015 sampai 2021.

Relaksasi pajak hotel dan restoran ini sebagai langkah Pemko Batam dalam mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, selain hotel dan restoran, Pemko Batam juga memberikan relaksasi pajak lainnya.

Diantaranya pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir.

“Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,” kata Azmansyah, Rabu 15 September 2021.

Azmansyah menyebutkan, kebijakan penghapusan denda dan bunga pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan pengelola parkir berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

Azmansyah mengimbau kesempatan ini dapat dimanfaatkan pemilik hotel, restoran, tempat hiburan, serta pengelola parkir.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” katanya. (***)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img