BerandaKEPRIBATAMPemko Batam Hapus Denda dan Diskon Pokok Piutang PBB-P2

Pemko Batam Hapus Denda dan Diskon Pokok Piutang PBB-P2

BERITABATAM.COM, Batam – Pemko Batam hapus denda dan memberikan diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda dan diskon pokok piutang PBB-P2 ini sebagai langkah Pemko Batam untuk mendongkrak pendapatan daerah di masa pandemi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, kebijakan penghapusan dan diskon PBB-P2 tertuang dalam Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

“Kebijakan ini di keluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiiliki piutung pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,” kata Azmansyah, Rabu 15 September 2021.

Armansyah menjelaskan, diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan memberi tenggang waktu pembayaran hingga 30 November 2021 mendatang.

Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman https://esppt.batam.go.id.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” katanya.

Sedangkan untuk pembayaran dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk.

Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret. (***)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img