
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Penumpang kapal PT Pelni kaget, karena hasil rapid test antigen harus dari fasilitas kesehatan (Faskes) milik pemerintah.
Faskes pemerintah yang dimaksud itu Puskesmas atau rumah sakit pemerintah maupun pemerintah daerah.
Artinya, hasil rapid test antigen yang diterbitkan klinik atau Faskes swasta lainnya tidak berlaku untuk penumpang kapal PT Pelni.
“Saya saja baru tahu. Untung saja, petugas masih perbolehkan saya naik ke kapal. Kalau tidak, saya tidak pulang kampung. Aneh saja sih, ” kata pria yang enggan namanya dituliskan di mediakepri.co.id.
Namun Kepala Operasi PT Pelni Cabang Tanjungpinang, Suharto menepis kabar itu.
“Itu (hasil rapid test antigen harus dan wajib dari Faskes pemerintah, red) tidak benar. Mau (hasil rapid test antigen, red) dari Kimia Farma, asalkan ada barcode nya. Ikuti aturan dari pemerintah saja,” kata Suharto saat dikonfirmasi oleh mediakepri.
Berdasarkan SE Gubernur maupun pemerintah pusat, kata Suharto, rapid test antigen berlaku untuk calon penumpang kapal yang hendak berangkat hanya di wilayah Kepri saja.
Misalkan, calon penumpang ingin berangkat dari Pulau Tambelan menuju ke Tanjungpinang.
Sedangkan calon penumpang kapal yang berangkat ke luar wilayah Kepri, baru menggunakan hasil swab PCR.
Saat ini, lanjut Suharto, KM Sabuk 83 masih berada di Pulau Tambelan. Karena kapal tersebut akan menuju ke Tanjungpinang.
“Hari ini (Sabtu, red) berangkat kapal KM Sabuk 83. Besok (Minggu, red) baru tiba di Tanjungpinang,” sebut dia. (***)