
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Pemerintah pusat memberikan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang masih berada dilevel 3.
Artinya, PPKM level 3 untuk Ibukota Provinsi Kepri resmi diperpanjang sejak Selasa 7 September 2021 ini, hingga berakhir 20 September 2021 nanti.
Sebelumnya, PPKM Level 3 di Kota Tanjungpinang hanya berakhir Senin 6 September 2021.
“Benar (iya, red). Diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021,” kata Surjadi, Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang kepada mediakepri, Selasa 7 September 2021.
Meski seperti itu, kata Surjadi, menjadi PR pemerintah dengan masyarakat untuk bersama-sama menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Jadi, pemerintah akan terapkan 3T (Testing Tracing dan Treatment) kepada masyarakat di Kota Tanjungpinang.
“Satu orang yang positif, berapa orang yang kita akan lakukan tracing. Ini upaya kita bersama mencegah dan mengatasi penyebaran Covid-19,” terang dia.
Selain itu, pesan dia, masyarakat jangan kendor menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ditengah Pandemi Covid-19. Mulai dari disiplin diri menggunakan masker dengan baik dan benar.
Terus, sesering mungkin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Atau, bisa juga pakai hand sanitizer, jaga jarak dan tidak membuat atau menjauhi kerumunan banyak orang.
“Disiplin pakai masker, paling utama. Ini kondisi belum normal,” sebut dia. (***)