
BERITABATAM.COM, Jakarta – Bertepatan tanggal 24 September Bangsa Indonesia khususnya kaum petani memperingati Hari Tani Nasional.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait peringatan tersebut, terlebih masyarakat modern saat ini di era milenial.
Penetapan Hari Tani Nasional dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, melalui Keppresnya No.169/1863.
Keppres tersebut ditetapkan dalam mengenang terbitnya UU No.5/1960 tentang pokok-pokok Agraria/(UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria.
Di tahun 2021 ini Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam laman resminya mengangkat tema HTN 2021 dengan tema “Percepatan Penyelesaian Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia.
Penetapan Hari Tani Nasional sebagai momen mengangkat nasib kaum petani di seluruh pelosok tanah air.
Diketahui saat ini nasib kaum petani tengah terancam dengan berbagai ‘pembangunan’ yang mengikis lahan kaum petani di sejumlah tempat, dan maraknya impor kebutuhan pangan dari luar negeri. (dodi)