
BERITABATAM.COM, Jakarta – Kekecewaan keluarga korban Almarhum Budiantoro dan Almarhum Himawan dipicu lambatnya penanganan kasus tabrakan antara dua kapal beberapa bulan yang lalu.
Selain kecewa terhadap Pemerintah, keluarga korban merasa tak diperhatikan oleh perusahaan PT Pelayaran Sahabat Kapuas (pemilik TB Mitra Jaya 19) dan PT Tanto Intim Line (pemilik kapal KM Tanto Bersinar)
Sebagaimana, Pada laporan polisi bernomor LP-A/04/V/Res.1.24/2021/AIRUD/SPKT Polres Gresik, Tanggal 27 Januari 2021, dan Sprindik/52/IV/2021//Subditgakkum, tanggal 19 Mei 2021, ada keterangan surat pemberitahuan.
“Hingga hari ini, dari 4 korban hanya satu yang ditemukan dan kapal Mitra jaya belum diangkat naik ke permukaan. Perusahaan tidak tanggung jawab. Saat ini berkas yang diperlukan akan saya siapkan untuk mengajukan gugatan,” ujar Abdul Kadir kuasa hukum pihak korban dikutip dari teropong.com.
Tak hanya itu, keluarga korban mengaku heran dengan proses penanganan hukum Capt Muh Agus Suprapto selaku Nahkoda kapal Tanto Bersinar.
“Sebelumnya diketahui dari surat SP2HP, Capt Muh Agus Suprapto ditetapkan sebagai saksi lalu naik berstatus tersangka namun tidak ditahan dan diperoleh informasi bahwa kapal yang jadi barang bukti bebas berlayar meski ada 4 ABK belum ditemukan,” tuturnya lagi.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Tanto Intim Line David,SH saat dikonfirmasi terkait pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tenggelamnya kapal TB Mitra Jaya 19 mengatakan pihak PT Sahabat Kapuas yang dianggap bertanggung jawab.
“Sahabat Kapuas,” kata legal hukum PT Tanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Syahbandar dari Kementerian Perhubungan maupun Polairud Jatim serta pihak PT Sahabat Kapuas saat dikonfirmasi melalui pesan chating whatsapp, dan panggilan telepon belum memberikan respon. (***)