
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP ) terkait permasalahan sertifikat rumah warga Parisa Indah, kelurahan Sei langkat, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri, hari Rabu, 8 September 2021 pagi.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam Utusan Sarumaha, bahwa pihak warga mengeluhkan atas pengurusan sertifikasi rumah mereka kepada pihak developer yang mempersulit penerbitan surat rumah mereka.
Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya memfasilitasi atas keluhan warga terkait susahnya pengurusan surat-surat rumah mereka.
“Kami mendapat keluhan warga atas berbagai macam permasalahan pengurusan sertifikat di perumahan Parisa Indah kelurahan Sei Langkat Sagulung. Yang mana keluhan itu ditunjukan kepada pihak developer atas sulitnya pengurusan sertifikat warga yang sudah melunasi kredit rumahnya,” jelas Utusan Sarumaha.
lanjutnya, seharusnya pihak developer dapat membantu dan meringankan pengurusan warga yang sudah lunas atas rumahnya.
“Kita harus mengerti di situasi yang masih pandemi dengan warga yang hendak cepat mendapatkan sertifikat. Entah itu mau disekolahkan atau dijual kembali kita tidak tahu. Yang pasti warga memiliki wewenang dan hak untuk mendapatkan sertifikat itu,”katanya.
Ayo kita sama-sama mencari solusi dan jalan keluarnya dengan kepala dingin serta komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, agar permasalahannya cepat terselesaikan, jelasnya lagi.
“Saya kira ini ada sedikit miskomunikasi. Cobalah duduk bersama sambil ngopi dan bicarakan agar permasalahan ini mendapat solusi terbaik sehingga mendapatkan suatu hal yang sama-sama tidak merugikan suatu pihak,” ucapnya.
Mengutip wajahbangsanews, M. Simanjuntak (43) warga perumahan Parisa Indah menyesalkan atas lambatnya pengeluaran sertifikat rumahnya yang sudah ia lunasi beberapa tahun lalu.
“Kami sudah lunasi tapi proses pengeluaran sertifikat kami sangat lama. Ada warga kami juga yang sudah lunas 5 tahun lalu sampai sekarang belum mendapatkan sertifikat, bahkan saat di chek ke Bank BTN, pihak BTN belum bisa menunjukkan sertifikat itu,” ujar Simanjuntak.
Sementara itu dari pihak developer Roby mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi ke pusat atas permasalahan ini.
“Kita minta data-data dari warga. Mulai dari KTP, KK, surat akad jual beli dan lain sebagainya dati data itu kita akan lebih mudah memproses sertifikat warga. Terkait yang sudah memberi datanya, kita akan cek kembali dan akan kita proses sesuai SOP kita,” tutupnya. (***)