
BERITABATAM.COM, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko siap bertanggungjawab terkait pelaporan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko mengaku siap menanggung akibatnya jika langkah yang diambilnya (laporkan ICW ke Mabes Polri) terbukti salah.
Seperti diketahui, Moeldoko bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 September 2021.
Laporan terhadap ICW atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Moeldoko telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Jika salah, saya siap bertanggungjawab. Bagaimana dengan anda?,” kata Moeldoko di akun instagramnya dr_Moeldoko yang diunggah, Jumat, 11 September 2021, sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam akun instagramnya, Moeldoko menyebut, dirinya terpaksa melaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak ada itikad baik dari pihak ICW.
Moeldoko mengaku sudah bersabar dan menunggu konfirmasi terkait tuduhan ICW terhadap dirinya. Karena tidak ada respon dan pembuktian, Moeldoko mengambil sikap tegas.
“Hal ini (terpaksa) saya lakukan setelah memberikan waktu cukup waktu bagi mereka (ICW) membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui media cetak, beberapa waktu lalu,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Moeldoko juga mengatakan, semua pihak boleh berbicara. Namun harus bisa membedakan antara kritik, masukan dan fitnah.
“Apakah sebuah organisasi berhak menuduh saya tanpa bukti. Dan apakah sebagai warga negara saya tidak berhak menuntut keadilan secara hukum,” katanya. (***)