
BERITABATAM.COM, Batam – Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, 11 Oktober 2021.
Kronologi kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P.
Hal itu lantaran pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis pil atau ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam, jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal yand diduga sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.
Selanjutnya tersangka Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
″Disamping barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, tim juga mengamankan 1 unit handphone, kartu identitas diri dan 1 unit sepeda motor yamaha.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (***)