
BERITABATAM.COM, Jakarta – Terdakwa Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang di Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 11
Dalam perkara itu, sebelumnya Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan lagi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk mengantisipasi adanya kerusuhan dalam sidang ini rencananya sejumlah personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
“Kami melakukan pengamanan humanis,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suhartono dalam keterangannya, Senin, 11 Oktober 2021.
Terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya juga berencana melakukan penutupan sejumlah ruas jalan.
“(Penutupan) situasional, kami akan melihat perkembangan di lapangan,” ujar Sambodo saat dihubungi.
Menurut dia, ada 80 personel yang dikerahla untuk melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional tersebut.
Adapun dalam sidang kasasi ini akan diadili oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti sebagaimana terutang dalam informasi perkara MA.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (***)