
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang bakal menerapkan pemberlakuan yang mengharuskan masyarakat untuk dilayani setelah menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua.
Artinya, sertifikat vaksinasi dosis kedua menjadi salah satu syarat untuk mendapat pelayanan Pemko Tanjungpinang.
Hal itu tertuang di surat Gubernur Provinsi Kepri Nomor 626/SET-STC19/X/2021 tentang Percepatan Penyelesaian 100% Target Sasaran Vaksinasi Covid-19, yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri.
“Sudah jelas, aturan dari Pak Gubernur. Sudah ada, kita hanya menjalankan,” kata Riono, Koordinator Vaksinasi Covid-19 Kota Tanjungpinang belum lama ini.
Langkah itu, kata Riono, bukan bermaksud untuk mempersulit masyarakat untuk mendapat pelayanan. Tapi, melainkan satu langkah untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok di masa pandemi Covid-19.
“Sekarang, kita sudah minta ke sekretaris satgas untuk mengirimkan surat ke dinas, yang biasa memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menerapkan aturan itu,” ucap dia.
Jika masyarakat itu memang tidak bisa divaksin karena ada penyakit bawaan, saran dia, harus dibuktikan dengan surat dari dokter terkait. Supaya masyarakat tersebut bisa dapat pelayanan dari pemerintah. (ndri)