
BERITABATAM.COM, Jakarta – 30 September 2021, sebanyak 57 eks pegawai diberhentikan sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puluhan pegawai itu dinyatakan tidak lulus Test Wawasan Kebangsaaan (TWK) dan tidak memenuhi syarat sebagai ASN KPK.
Mereka eks pegawai KPK itu telah diberhentikan sejak 30 September 2021.
TWK merupakan mekanisme alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup KPK.
Niat Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas dasar memiliki kesamaan visi dalam pemberantasan korupsi. Rencana ini bahkan telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
Sementara itu keseriusan institusi Polri juga ditunjukkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Pihaknya melaksanakan pertemuan bersama perwakilan eks pegawai KPK tersebut dengan membahas tindak lanjut rencana perekrutan sebagai ASN Polri.
Ia mengungkapkan sembilan mantan pegawai KPK itu hadir dalam pertemuan. Antara lain Farid Andhika (Dumas), Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kepala Biro SDM), Feri, Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi), dan lainnya.
“Jadi hari ini Senin sekitar jam 15.15 WIB tadi ada pertemuan di Biro SDM Mabes Polri antara Polri yang diwakili oleh AS SDM, Kadiv Hukum, Koordinator Staf Ahli (Korsalih) dan Kadiv Humas, dan juga perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang,” kata Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari pikiranrakyat.com.
Pertemuan ungkap Irjen Pol Argo Yuwono di ruangan As SDM Polri.
Pertemuan itu membahas, mendiskusikan, dan mendengarkan apa yang disampaikan mantan pegawai KPK tersebut.
“Intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut, dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli,” ucapnya.
Tidak hanya itu katanya, pertemuan tersebut akan melibatkan ahli. Maka dari itu, diharapkan pertemuan-pertemuan tersebut segera menghasilkan keputusan.
Ahli yang dilibatkan sambungnya merupakan ahli-ahli independen yang memahami regulasi da akan dibuat Polri.
“Nanti kami bertahap akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kami melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan,” ucapnya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 5 Oktober 2021.
Ditanya tentang respons dari perwakilan KPK itu, Ia menegaskan responya positif.
“Dari sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri,” katanya.(***)