
BERITABATAM.COM, Jakarta – Negara Singapura sebagai Negara kecil dan terbuka sangat rentan terhadap campur tangan asing.
Parlemen Singapura dikabarkan akan bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membatasi dan mengatasi campur tangan asing, Senin 4 Oktober 2021.
RUU itu nantinya akan mengatasi campur tangan asing tersebut rencana akan dibahas.
Parlemen Singapura akan membahas RUU yang diusulkan untuk memgatasi campur tangan asing yang telah memicu kekhawatiran pihak oposisi, kelompok hak asasi, dan para ahli peninjauan yudisial.
Langkah tersebut muncul setelah UU yang menargetkan berita hoaks tahun 2019 kemungkinan akan disahkan.
UU berita palsu yang secara resmi disebut UU Penanggulangan Intervensi Asing (FICA) akan memberikan kuasa kepada pihak berwenang melakukan tindakan luas.
Mereka dapat memaksa internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memblokir situs pengguna, konten, dan menghapus aplikasi.
Hanya saja, UU itu kabarnya ditentang banyak pihak. Mereka khawatir, pemberlakuan UU akan menangkap kegiatan yang sah dan menjerat media independen.
Oposisi utama, Partai Buruh telah menyerukan perubahan rancangan. Mereka ingin mempersempit ruang lingkup eksekutif untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kekuatan UU dan cakupan ketentuan yang luas berpotensi memberi pemerintah sarana yang signifikan untuk mengekang aktivitas masyarakat sipil yang sah,” ujar Eugene Tan, profesor hukum di Singapore Management University sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters, Senin 4 Oktober 2021.
UU menargetkan konten yang dapat menyebabkan kerugian langsung dan signifikan. Selain itu, aturan juga daoat menjerat orang penting secara politik dan dan lainnya, yang menyelenggarakan kegiatan diarahkan pada tujuan politik.
Kelompok hak asasi manusia memperingatkan, undang-undang dapat merusak kebebasan bereskpresi. Namun pemerintah mengatakan, kritik yang sah dan kebebasan berbicara tidak akan terpengaruh. (***)