
BERITABATAM.COM, Batam – Seorang laki-laki Inisial E diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu didalam anusnya.
Setelah dikeluarkan, benda asing terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, 8 November 2021.
Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 wib, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E.
Pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
″Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen di ketahui adanya tiga benda asing, setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku di ketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram″, lanjutnya.
Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang.
“Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut″, ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000,-., uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000,-, Satu Unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS.
Bhayangkara Polda Kepri dan Tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram″, pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
″Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun”, tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (humas polda kepri)