
BERITABATAM.COM, Jakarta – Buya Yahya menjelaskan hukumnya mempercantik kuburan dengan memasang paving, cor dan batu nisan.
Mayoritas masyarakat Indonesia akan mempercantik kuburan keluarganya dengan cara memasang paving, cor dan batu nisan.
Selain mempercantik, memasang paving, cor dan batu nisan juga bertujuan untuk lebih memudahkan makam atau kuburan tersebut diingat oleh pihak keluarga.
Begini penjelasan Buya Yahay soal memasang paving, cor dan batu nisan di kuburan di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 30 Juli 2021.
Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya, ditata rapi jadi tidak masalah meletakkannya pada kuburan.
Kata Buya Yahya, yang tidak boleh itu adalah menyemen atau cor. Kenapa tidak boleh?
Kuburan yang disemen atau dicor dapat mengganggu aktivitas orang lain, misalnya mengganggu kegiatan bongkar kuburan atau mengganggu kiri kanannya.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, menyemen atau mengecor kuburan hukumnya makruh.
Oleh sebab itu, sebisa mungkin hindari melakukannya.
Kecuali jika ada hajat, misalnya daerah kuburan rawan banjir. Maka, diperbolehkan menyemen atau mengecor kuburan.
Pemberian batu nisan atau tanda pada kuburan, jelas diperbolehkan dan tidak diharamkan.
Hal ini dilakukan karena untuk memberikan tanda dan mempermudah menemukan keluarganya saat berziarah ke makam. (***)
Artikel ini telah tayang dengan judul Penjelasan Buya Yahya Mengenai Kuburan di Cor dan Menggunakan Batu Nisan