
BERITABATAM.COM, Jakarta – Tidak sedikit para kaum adam mengkonsumsi obat kubat sebelum melakukan aktivitas ranjang bersama istrinya.
Hal tersebut, dilakukan untuk meningkatkan keperkasaan sang suami saat berhubungan bedan dengan kekasih halalnya.
Dengan mengkonsumsi obat kuat tertentu, sang pria akan lebih lama ereksi dan tidak akan cepat ‘tumbang’ dalam pertempuran.
Bagaimana hukumnya mengkonsumsi obat kuat dalam Islam?
Dilansir dari kanal YuTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 10 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan hukum mengonsumsi obat kuat saat berhubungan suami istri.
Pertama-tama, Buya Yahya mengingatkan bahwa seseorang hidup bukan untuk membangkitkan syahwat.
Buya Yahya mengatakan bahwa manusia normal adalah saat syahwat bangkit, maka dilampiaskan dengan cara yang halal.
“Yang harus dipahami bahwa sangat rendah sekali kalau seseorang hidup hanya untuk membangkitkan syahwat. Manusia normal adalah di saat syahwat itu bangkit dilampiaskan dengan cara yang halal, bukan hidup kita mencari syahwat,” ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya mengonsumsi obat kuat untuk berhubungan dengan suami istri adalah tidak perlu.
Hal ini karena obat kuat bisa mengarah pada hawa nafsu yang lebih besar. Jika berlebihan, maka efeknya akan buruk bagi kesehatan.
“Dalam makna menyelesaikan ini, biasakan dengan cara yang wajar saja, tidak perlu menggunakan obat,” tuturnya.
“Penggunaan obat adalah lagi-lagi upaya untuk membangkitkan syahwat, efeknya sangat buruk,” kata Buya Yahya menambahkan.
Obat kuat hanya boleh digunakan jika syahwatnya lemah, dan digunakan sebagai pengobatan.
“Kecuali orang memang lemah urusan itunya, urusan syahwatnya lemak, dan sebagainya mungkin terapi pengobatan,” ujarnya.
Jika Anda termasuk orang yang sehat dalam urusan syahwat, maka disarankan tidak perlu mengonsumsi obat kuat saat berhubungan dengan suami istri.
“Jangan sekali-kali, selagi Anda normal orang sehat, jangan perlu Anda mengonsumsi obat-obat semacam itu,” kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, pembangkit syahwat yang halal bagi suami adalah istrinya sendiri.
Sementara itu, mengonsumsi obat kuat tidak dianjurkan jika Anda memiliki urusan syahwat yang sehat atau normal. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Hukum Mengkonsumsi Obat Kuat Menurut Buya Yahya: Jangan Sekali-kali…