
BERITABATAM.COM, Jakarta – SIM atau Surat Izin Mengemudi Anda hilang atau rusak? Jangan khawatir sebab masih bisa diurus kembali dengan cara yang mudah.
Anda hanya perlu menyiapkan biaya penggantian SIM yang hilang atau rusak itu. Besarannya? Sama seperti biaya Anda mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM sebelumnya sesuai aturan berlaku.
Dilansir PortalJember.com dari indonesiabaik.id, berikut langkah-langkah mengurus SIM yang hilang atau rusak.
Siapkan dokumen-dokumen persyaratan seperti berikut:
1 Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (polres atau polsek)
2 Fotokopi SIM yang hilang jika ada
3 Kartu Tanda Penduduk atau KTP baik yang asli dan fotokopi, dan
4 Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
Kemudian berangkat untuk mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Setelah itu akan disuruh untuk mengisi formulir pendaftaran. Isi dengan lengkap dan benar.
Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.
Kemudian akan diminta untuk melakukan proses pengambilan foto baru di tempat, sidik jari, dan tanda tangan.
Tunggulah hingga proses pembuatan SIM baru selesai dicetak dan diberikan. (***)
Artikel ini telah terbit di mediakepri.co dengan judul SIM Rusak atau Hilang? Cara Mengurus Penggantiannya Mudah