
BERITABATAM.COM, Jakarta – Saat meninggalkan rumah untuk berkendara, situasi kamu sudah berkemungkinan menghadapi bahaya. Apalagi jika kamu lengah seperti menggunakan handphone saat berkendara.
Untuk itu, Tim Siber Polri melalui akun Instagram @ccicpolri kembali mengingatkan warga Indonesia supaya lebih bijak dalam berkendara.
Selain terdapat ancaman hukuman pidana bagi warga Indonesia dalam hal pelanggaran berkendara, Tim Siber Polri juga mengingatkan jika nyawa bisa menjadi taruhannya.
Berikut merupakan larangan serta beberapa bahaya yang bisa menimpa pengendara yang tetap menggunakan handphone saat berkendara.
- Terancam hukuman pidana
Pasal 283 pasal 106 ayat (1) UU 22 Tahun 2009.
Mengoperasikan handphone saat memegang kendali kendaraan dapat dipidana.
Ancaman hukuman kurungan paling lama adalah tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Dapat memecah konsentrasi
Menurut studi, di saat pengemudi membaca ataupun mengirim pesan saat berkendara, maka pandangan akan teralihkan sekitar lima detik.
Jika pengendara melaju dengan kecepatan 80 km per jam, maka ia diibaratkan sedang melintasi lapangan sepak bola dengan mata tertutup.
- Menurunkan kinerja otak
Sifat adiktif yang bisa timbul saat bermain handphone dapat menurunkan kinerja otak dalam merespon keadaan.
Maka pengemudi akan lamban dalam mengambil keputusan jika ada hal di luar dugaan yang terjadi.
Resiko yang lebih tinggi pun dapat terjadi, saat pengendara bermain sosial media ataupun sekadar membalas pesan.
Tidak lupa melalui Instagramnya @ccicpolri tetap mengingatkan warga Indonesia untuk bijak dalam mengemudi.
Karena bahayanya dapat berimbas bukan hanya pada diri sendiri, tetapi juga orang lain. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Selain Membahayakan, Menggunakan Handphone Saat Berkendara Juga Bisa Dipidana