
BERITABATAM.COM, Jakarta – Berhubungan intim bagi suami istri merupakan hal yang sangat wajar dilakukan.
Tapi, suami istri sangat dilarang untuk melakukan hubungan intim dengan 2 cara ini menurut ajaran Islam.
Hal tersebut disampaikan oleh Buya Yahya pada kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Bagi yang bukan suami istri, tentu melakukan hubungan intim sangat tidak dibolehkan dalam Islam. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sangat dibenci Allah SWT dan masuk pada dosa bersar.
Bagi suami istri yang telah menikah tentunya melakukan hubungan intim dengan berbagai gaya dibolehkan kecuali 2 cara berikut ini.
Buya Yahya menerangkan bahwa 2 cara hubungan intim yang dilarang ini juga dijelaskan di dalam Al Quran dan jika melakukan cara ini akan mendapatkan dosa bersar.
Cara berhubungan intim yang pertama sangat dilarang yakni saat istri dalam keadaan haid.
“Perintah Al Quran jauhilah wanita jangan digauli dalam keadaan haid, dosa besar,” kata Buya Yahya.
Yang kedua, berhubungan intim dengan istri melalui jalur belakang atau melalu dubur atau anus.
“Adapun menggauli wanita melalui jalur belakang, itu dosa jelas, ini adalah kehinaan,” tambah Buya Yahya lagi.
2 cara berhubungan seksual tersebut kata Buya Yahya hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
“Jalur belakang haram sudah, dalam keadaan suci atau dalam keadaan haid,” jelas Buya Yahya. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Suami Istri Dilarang Melakukan Hubungan Intim dengan 2 Cara ini