
BERITABATAM.COM, Jakarta – Apa hukumnya memuaskan istri memuaskan suami dengan cara menghisap kemaluan suami menurut Islam?
Dalam Islam, ada beberapa hal yang sangat dilarang dilakukan saat berhubungan badan oleh pasangan suami istri (pasutri)
Hal tersebut akan menimbulakan dosa, seperti berhubungan bedan saat istri sedang haid dan berhubungan melalui dubur.
Menurut Buya Yahya, menjelaskan dalam ceramahnya yang diunggah dalam kanal Youtube islami tv.
Buya Yahya menjelaskan dalam berhubungan intim suami istri ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, bahkan menjadi dosa besar.
“Yang diharam kan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lobang depan, kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan kelobang belakang baik dalam keadaan haid dan tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar” kata Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya juga turut menjelaskan hukum daripada istri yang menghisap kemaluan suami.
Menurut Buya Yahya, jika sang Istri sedang dalam keadaan haid maka untuk menyenangkan suami, istri dalam melakukan hal tersebut.
“Senangkan suami mu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu dengan tangan mu, dengan apapun. Yang penting kalo anda haid jangan masuk wilayah itu (kemaluan)” ujarnya.
Kendati demikian, para suami juga tidak boleh memaksa istri untuk menghisap kemaluannya, jika memaksa itu menjadi haram.
“Hai para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu (menghisap kemaluan) karena belum tentu dia nyaman” ujar Buya Yahya.
“Jika dia merasa jijik anda boleh tidak boleh paksa, haram atau sebaliknya” lanjut Buya Yahya.
Melihat dari penjelasan Buya Yahya, Istri boleh saja menghisap kemaluan suami asal dia tidak merasa jijik. Jika istri merasa jijik, maka suamipun tidak boleh memaksakan kehendaknya.***
Artikel ini telah tayang di mediakepri.co dengan judul Hukum Istri Menghisap Kemaluan Suami saat Berhubungan Badan