
BERITABATAM.COM, Jakarta – Apa hukumnya seorang istri mendiamkan suami dalam Islam?
Dalam menjalani bahtera rumah tangga, tidak selamanya akan berjalan dengan baik. Tentu akan menemui lika-liku berumah tangga.
Lika-liku rumah tangga tersebut seperti tidak cocok suami dengan istri dan sebaliknya.
Ketidak cocokan berbagai hal ini kadang bisa masalah dan berakhir dengan bertengkar.
Akibat hal tersebut, tak jarang pula istri mendiami suami dan sebaliknya.
Nah, lantas apa hukumnya istri mendiamkan suami dalam Islam? Apakah Boleh?
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya berdasarkan Alquran dan hadist.
Dalam hubungan suami istri, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat 228.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (Al Baqarah: 228)
Kelebihan suami ini adalah kewajiban memberi nafkah. Dengan begitu, istri harus taat kepada suami.
Meski begitu, pertengkaran kadang tak dapat terelakkan hingga berakhir istri mendiamkan suami.
Menurut syariat Islam, istri yang mendiamkan suami sebenarnya diperbolehkan. Dengan catatan, jika tujuannya untuk menghindari pertengkaran yang sia-sia.
Selain itu, kedua belah pihak harus bisa instrospeksi diri agar pertengkaran tidak berlarut-larut.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah SAW.
وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ
“Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam” (HR. Bukhari).
Meski mendiamkan suami diperbolehkan, namun tidak boleh melewati batas waktu 3 hari. Jika melewati 3 hari maka hukumnya haram dan pelakunya bisa masuk neraka.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot (tidak bertegur sapa) saudaranya lebih dari 3 hari. Siapa yang memboikot saudaranya lebih dari 3 hari, kemudian dia meninggal maka dia masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4914, dan dishahihkan Al-Albani).
Artikel ini telah terbit di mediakepri.co dengan judul Hukum Istri Mendiamkan Suami