
BERITABATAM.COM, Jakarta – Akan ada kebijakan baru di dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Jika sebelumnya, pengguna narkoba tetap diproses hukum dan masuk penjara, ke depan kemungkinan tidak lagi.
Ini setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang mengeluarkan pedoman bagi penyalahguna narkotika untuk hanya dilakukan rehabilitasi.
Hal itu dinilai bisa menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), atau karena alasan Lapas di Indonesia sudah tidak mencukupi lagi .
”Pedoman tersebut memang sangat dibutuhkan karena kelebihan kapasitas Lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi (pengguna) narkoba lebih baik direhabilitasi saja,” kata Sahroni di Jakarta, Senin 8 November 2021 seperti dilaporkan Antara.
Dia mengatakan, kondisi Lapas di Indonesia sudah sangat penuh sehingga yang perlu dimasukkan ke dalam penjara hanya pengedar narkoba.
”Untuk pengguna cukup direhabilitasi. Kebijakan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif, bisa jadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba,” ucap Sahroni.
Pedoman yang dikeluarkan kejaksaan itu, kata dia, akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan kelebihan kapasitas Lapas yang selama ini belum kunjung selesai.
”Saya juga optimistis pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba pulih dari kecanduannya. Pengguna narkotika yang direhabilitasi akan mendapatkan layanan fisik dan mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba,” ucapnya.
Menurut dia, para pengguna narkoba akan didampingi tenaga profesional dalam rehabilitasi sehingga akan lebih bermanfaat daripada menjebloskan ke penjara yang sudah kelebihan kapasitas dan sulit diawasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18/2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka punya acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Pedoman itu diharapkan menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan. Sehingga, jaksa bisa mengoptimalkan opsi hukuman lain yaitu rehabilitasi.
”Latar belakang dikeluarkannya pedoman itu memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tecermin dari jumlah penghuni Lapas yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu 7 November 2021.
Leonard menegaskan, jaksa penuntut punya opsi merehabilitasi penyalah guna narkotika daripada menuntut penjara.***
Artikel ini telah tayang di mediakepri.co dengan judul Alasan Lapas Tidak Cukup, Pengguna Narkoba Tidak Masuk Dipenjara