
BERITABATAM.COM, Jakarta – Tes PCR sebagai syarat perjalanan yang sempat direvisi pemerintah, diprediksi akan kembali diberlakukan.
Kebijakan tes PCR yang sebelumnya dijadikan sebagai syarat perjalanan udara mendapat respos negatif dari banyak kalangan.
Belum lama, pemerintah akhirnya mencabutnya. Kabar terbaru, menjelang libur akhir tahun ada kemungkinan pemerintah kembali menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Marves sekaligus Koordiantor Penanganan Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip PortalJember.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul ‘Luhut Pandjaitan Berencana Terapkan Lagi Syarat PCR untuk Bepergian’, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan wajib menunjukkan hasil PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak minimum 250 kilometer.
Kemenhub mencabutnya setelah masyarakat ramai menentang dan mengkritik aturan tersebut.
Namun, Luhut Pandjaitan memaparkan, mobilitas masyarakat yang meningkat jelang Natal dan Tahun Baru membuat pemerintah khawatir lonjakan kasus Covid-19 bakal terjadi lagi.
Oleh sebab itu, pemerintah berencana menerapkan lagi aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
“Jangan pikir kami tidak konsisten, kami hitung pergerakkan manusia dan hitung kasus,” ucap Luhut Pandjaitan.
Sebelumnya, Luhut Pandjaitan juga mewanti-wanti lonjakan kasus yang mungkin terjadi saat Natal dan Tahun Baru.
“Kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada Natal dan Tahun Baru yang akan datang. Kita harus tetap berhati-hati,” tutur Luhut Pandjaitan. ***
Artikel ini telah tayang di mediakepri.co dengan judul Antisipasi Lonjakan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Luhut Pandjaitan Wacanakan Tes PCR Lagi