
BERITABATAM.COM, Karawang – Valencya (45) alias Nency Lim seorang ibu rumah tangga dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap sang suami.
Tuntutan tersebut disampaikan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, 11 November 2021.
Dalam perkara tersebut Valencya diduga melalukan tindakan KDRT yang berdampak psikis, yakni dengan mengamuk sang suami yang diduga kerap mabuk-mabukan.
Perkara yang menerpa pasangan tersebut sontak menjadi sorotan banyak pihak. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kabar kasus tersebut sampai ke pihak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Hingga akhirnya Burhanuddin mengutus jaksa agung muda tindak pidana umum Fadil Zumhana agar melakukan eksaminasi secara khusus atau penelitian atau pemeriksaan berkas perkara terhadap kasus tersebut.
Dalam keterangan persnya yang dikutip dari kanal YouTobe Kejaksaan RI, 16 November 2021. Leonard Eben menyebut bahwa untuk sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar ditarik ke Kejaksaan Agung.
“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional.” ujar Leonard. (dodi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Amuk Suami yang Diduga Mabuk-mabukan, Sang Istri Dituntut Satu Tahun Penjara