
BERITABATAM.COM, Batam – Pengadilan Tinggi (PT) menolak banding Usman alias Abi atas dugaan turut serta melakukan penadahan, Kamis, 18 November 2021 lalu.
Penolakan permintaan banding ini tertuang dalam amar putusan dengan nomor putusan banding 471/PID.B/2021/PT PBR.
Majelis Hakim Banding yang menjalani persidangan ini diketuai Hakim Abdul Hutapea, dengan Hakim Anggota Hakim Didiek Riyono Putro dan Hakim Aswijon.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Banding terdakwa I, Usman alias Abi dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan.
Dimana putusan ini sesuai dengan dakwaan primer. Untuk itu, Usman alias Abi dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Selain menjatuh hukuman kepada terdakwa, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dari tindak kejahatan diantaranya, telepon selular dan sim card, lori, bukti pembayaran.
Terakhir, majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00. (jos)