BerandaPERISTIWAWaspada ! Jembatan Dompak Rawan Aksi Pencurian Congkel Jok Motor

Waspada ! Jembatan Dompak Rawan Aksi Pencurian Congkel Jok Motor

BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Satreskrinm Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jembatan Dompak Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Dua pencuri, AH, dan RH, berhasil ditangkap meski sempat melarikan di ke Tanjungbalai Karimun.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH., SIK., melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang, IPTU Suprihadi Hartono, Senin (29/11/2021), mengatakan kedua tersangka pencuri ini menarget sepeda motor yang ditinggal korban yang sedang pergi berolahraga.

Dijelaskan, pada hari Jumat 28 Oktober 2021 pukul 16.30 WIB korban pergi ke jembatan Dompak kota Tanjungpinang untuk melakukan olahraga. Korban memarkirkan sepeda motornya didekat bundaran sebelum masjid raya dompak. Korban bersama temannya lalu meletakkan barang-barang berharga miliknya didalam jok sepeda motor.

Usai berolahraga, korban kembali ke sepeda motor miliknya dan mengecek barang-barang yang disimpan didalam jok sepeda motor berupa 1 (satu) unit handphone oppo reno5 f tipe cph 2217 warna hitam gelombang, 1 (satu) unit handphone xiaomi redmi s2 warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam- merah-hijau, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) buah kartu atm dan 2 (dua) buah ktp serta uang tunai sejumlah Rp 160.000. Semua barang ternyata sudah tidak ada lagi didalam jok motor. Lalu korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Atas laporan korban, Polisi lalu menggelar perkara. Setelah berhasil melakukan penyelidikan, akhirnya Reskrim Polres Tanjungpinang pada Sabtu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 20.30 wib, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin, Ipda M. Yuda Firmansyah, S.Tr.K, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (RH) di Jl. Raya Kawal, Gedung Olah Raga Km. 20.

Setelah di introgasi, pelaku RH mengakui melakukan tindak Pidana Pencurian dengan cara congkel jok motor korban. Aksi itu dilakukan bersama temannya berinisal AH. Namun, AH, saat ditangkap berhasil melarikan diri ke Tanjungbalai Karimun.

Tersangka yang satu ini teridentifikasi berada di kediaman orang tuanya di Jl. A. Yani Perumahan Telaga Mas Block A No. 01 Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun. Setelah berkoordinasi dengan Polres Karimun, tersangka AH akhirnya ditangkap dengan mudah oleh tim Reskrim Tanjungpinang. Tim lalu membawa pelaku ke Kota Tanjungpinang menggunakan jalur laut untuk dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Dalam kasus ini, Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit  Handphone Oppo,  Reno5 F Tipe CPH 2217 warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario  warna putih BP 2532 KR. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. (hs)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img