BerandaKEPRIBATAMAnjing K-9 Bea Cukai Batam Endus 552 Gram Sabu Dialas Kaki Penumpang...

Anjing K-9 Bea Cukai Batam Endus 552 Gram Sabu Dialas Kaki Penumpang Kelud Tujuan Jakarta

BERITABATAM.COM, Batam – Anjing K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengendus 552 Gram narkotika jenis sabu yang dibawa, MR (28), seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta..

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami, kepada media, Senin (6/12/2021). Ujarnya, saat itu Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

“Saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” ungkap Zulfikar.

Tersangka, MR, selanjutnya di giring ke hanggar milik Bea Cukai Batam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan, MR.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR. Karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ucapr Zulfikar.

Petugas lalu membongkar alas kaki tersangka dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. Saat petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut, ternyata positif narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti telah diserah terimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan disertai Berita Acara Serah Terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut,” ujar Zulfikar.

Dia menambahkan, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (hs/ humBC)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img