
BERITABATAM.COM, Bintan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi lengkap atau P21.
Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan berkas Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar lengkap.
Dengan berkas dinyatakan lengkap Apri Sujadi ini, KPK akan segera menyerahkan berkas perkara 14 hari ke depan terhitung 9 Desember 2021.
“Setelah tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara AS dkk disimpulkan telah lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Disebut Ali Fikri penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke jaksa Kamis, 9 Desember 2021 lalu.
“Maka Kamis, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” katanya, Jumat, 10 Desember 2021.
Lebih jauh Fikri menyebutkan bahwa KPK melakukan perpanjangan masa penahanan Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar untuk 20 hari ke depan.
Untuk selanjutnya, Fikri mengatakan kedua tersangka ini akan di sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Persidangan diagendakan di Tanjungpinang,” sebutnya.
Untuk diketahui, Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh H Umar di Rutan KPK Kavling C1. (***)