
BERITABATAM.COM, Natuna – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar, menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara selama tahun 2021.
Pencapaian ini disampaikan, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021, Kamis 9 Desember 2021.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna Muhammad Albar Hanafi, Kajari Natuna menyampaikan, dalam upaya penanganan korupsi, Kejari Natuna telah melaksanakan berbagai kegiatan.
Pada tindak pidana khusus, telah melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan masing-masing sebanyak 2 perkara dan eksekusi sebanyak 1 perkara.
Selain itu penanganan kasus tindak pidana khusus berhasil menyetorkan uang ke kas negara, yang merupakan sitaan hasil korupsi sebesar Rp. 20.014.000,- serta pendapatan denda perkara Tipikor sebesar Rp 200 juta.
Pada Bidang Intelijen, M Albar menyampaikan Kejari Natuna telah melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pengamanan sebanyak 12 kegiatan serta 1 kegiatan MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna terkait Pengawasan Dana Desa.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan 6 kegiatan Pendampingan Hukum terkait Kegiatan Pembangunan serta telah melakukan MoU sebanyak 3 kegiatan.
Selanjutnya pada Bidang Tindak Pidana Umum yang telah putus dan telah dilakukan eksekusi, Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 21 perkara, Perkara Tindak Pidana Umum Perikanan sebanyak 20 perkara.
Terakhir, Kejari Natuna pada tahun 2021, telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp. 2,4 miliar. (dhani/mk)