
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan aksi maling uang rakyat itu bermula dari laporan dan informasi dari masyarakat. “Dari informasi dan data yang sudah dikumpulkan dari 23 saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Satreskrim Polres Anambas, maka kami menetapkan Kades dan Sekdes Desa Matak sebagai tersangka atas penyalah gunaan anggaran desa tahun 2019,” jelas AKBP Syafrudin S Sakti, Selasa 28 November 2021. Kapolres Anambas merinci beberapa kegiatan yang menjadi temuan. Antara lain, penimbunan lapangan serbaguna, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.151. 207. 250. Lantas sambungnya pengerjaan parit yang merugikan negara sebesar Rp20. 490. 000. Kemudian renovasi kantor desa, yang merugikan negara sebesar Rp10. 874. 000. “Serta pembangunan tempat pembuangan sampah, yang merugikan negara sebesar Rp19. 094. 948, “rinci Kapolres Anambas. Syafrudin menyebutkan Kades dan Sekdes tersebut sebelumnya sudah memiliki niat dalam mengelola serta meraup keuntungan dari APBDesa tahun 2019. “Karena sudah memiliki niat tersebut Kades Matak menunjuk orang yang bisa dikendalikan untuk melancarkan aksinya, lalu merubah RAB tanpa melalui musyawarah Desa terlebih dulu, “ujarnya. Para tersangka kata Kapolres, pembayaran uang kegiatan tidak melalui bendahara dan membuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU No 20 Pasal 3 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sert Pasal 55 ayat I. (ropi)