
BERITABATAM.COM, Batam – Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam mengamankan dua operator alat berat yang melakukan pengrusakan hutan lindung, Rabu, 1 Desember 2021.
Kedua alat berat ini ditangkap petugas saat melakukan pengrusakan hutan lindung di kawasan hutan Lindung Telaga Punggur.
Kedua operator alat berat ini melakukan aktivitas pengerukan baoksit.
“Dua orang operator alat berat kami amankan,” kata Kepala KPHL Unit II Batam Lamhot Sinaga.
Dijelaskannya, saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini. Jika ada unsur pidananya, katanya lebih jauh, akan diteruskan ke Gakkum KLHK.
Ketika ditanya nama kedua orang operator alat berat tersebut, Lamhot enggan untuk menjawabnya.
Namun saat sore sekira pukul 17.52 WIB, Lamhot Sinaga mengatakan kedua orang operator alat berat yang diamankan petugas Kphl unit II batam sore ini sudah diperbolehkan pulang.
“Mereka hanya kami mintai untuk membuat surat pernyataan diatas materai,” katanya.
Disebutkannya, kedua orang ini diminta agar tidak lagi melakukan aktivitas pengerukan baoksid. Jika diulangi kembali, tambahnya, maka mereka diamankan kembali.
Tindakan dengan melepaskan kedua operator alat berat yang melakukan pengrusakan hutan lindung ini sangat disayangkan sejumlah tokoh masyarakat.
“Melakukan pengrusakan hutan dan lingkungan dengan mudah begitu saja dilepaskan. Jika hal tersebut terus terjadi, maka tidak ada efek jera bagi oknum perusak lingkungan di Batam,” ujar tokoh masyarakat Punggur, Amirudin. (rf/fahmi)